PPK dan Aduan Kekerasan

PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) adalah rangkaian proses pencegahan (menghindari tindakan salah), penanganan (mengatasi kasus yang terjadi), dan pemulihan korban guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Aduan kekerasan adalah proses pelaporan resmi mengenai tindakan perundungan, penganiayaan, atau paksaan yang melanggar hukum. Laporan ini mencakup tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun digital yang dialami atau disaksikan oleh seseorang.

Bentuk Kekerasan yang Dicegah dan Ditangani
  • Fisik: Kontak tubuh yang melukai dengan atau tanpa alat.
  • Psikis: Perilaku nonfisik untuk menghina, merendahkan, atau menakuti.
  • Perundungan: Tinakan fisik atau psikis berulang karena ketimpangan kuasa.
  • Seksual, Diskriminasi, dan Intoleransi: Pelecehan atau pembedaan atas dasar suku, agama, ras, gender, dan fisik.
PPK UNS adalah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sebelas Maret, sebuah unit khusus di bawah Rektor yang bertugas menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
 
Tugas dan Fungsi Utama
  • Pencegahan: Melakukan sosialisasi, edukasi, orientasi bagi mahasiswa/dosen/tendik baru, serta mengintegrasikan isu anti-kekerasan ke dalam materi mata kuliah.
  • Penanganan: Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, melakukan pemeriksaan kasus secara objektif, memberikan pendampingan bagi korban atau saksi, serta menyusun rekomendasi sanksi kepada pimpinan universitas.

Informasi Layanan

Scroll to Top