Peninjauan UKT
Peninjauan UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah proses pengajuan permohonan dari mahasiswa kepada pihak universitas untuk mengevaluasi, mengubah, atau menurunkan golongan/ tarif biaya kuliah. Proses ini biasanya dikenal juga sebagai banding UKT, penyesuaian UKT, atau pembebasan sementara UKT.
Tujuan dan Fungsi Peninjauan UKT
Peninjauan dilakukan agar biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa benar-benar sesuai dan adil berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai. Mahasiswa biasanya mengajukan permohonan ini jika ada perubahan kondisi finansial mendadak yang membebani keluarga.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Akademik UNS dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas pendukung.
Kriteria utama pengajuan peninjauan UKT, meliputi:
- Penurunan kemampuan ekonomi: Akibat orang tua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, atau mengalami kebangkrutan usaha.
- Bencana alam: Mengalami musibah yang menghancurkan harta benda atau sumber penghasilan utama keluarga.
- Tanggungan keluarga bertambah: Adanya anggota keluarga yang sakit parah atau tanggungan pendidikan yang meningkat drastis.
- Kondisi Khusus: Orang tua atau pihak pembiaya meninggal dunia.
- Adanya ketidaksesuaian atau kekeliruan data terkait kondisi ekonomi mahasiswa saat penetapan awal.
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Online: Mengisi formulir pengajuan melalui SIAKAD UNS.
- Surat Pernyataan: Melampirkan surat permohonan dan surat pernyataan sesuai kondisi khusus pemohon (menggunakan template resmi yang diakses via SSO).
- Identitas Diri: Salinan KTP mahasiswa, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- Bukti Pendukung Akademik/Ekonomi: Salinan KRS semester sebelumnya serta dokumen pendukung finansial lainnya.
Untuk mengetahui jadwal resmi peninjauan, tahapan verifikasi berkas, serta tenggat waktu pengajuan pada semester berjalan, mahasiswa disarankan untuk memantau pengumuman resmi di portal SIAKAD UNS atau berkoordinasi langsung dengan bagian kemahasiswaan fakultas masing-masing.