Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen tetap yang ditunjuk oleh pejabat berwenang untuk membimbing, mengarahkan, dan membantu mahasiswa dalam merencanakan studi, mengembangkan potensi akademik, serta mengatasi masalah selama kuliah.

Tugas dan Peran Pembimbing Akademik
  • Membantu mahasiswa menyusun rencana studi setiap semester, termasuk pemilihan mata kuliah dan jumlah SKS.
  • Memberikan pertimbangan atau persetujuan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) di SIAKAD UNS.
  • Memantau perkembangan dan prestasi akademik mahasiswa secara berkala.
  • Memberikan nasihat atau solusi terkait kendala akademik maupun penyesuaian diri di lingkungan kampus.

Pelaksanan Bimbingan

  • Dilakukan minimal beberapa kali dalam satu semester (seperti awal, tengah, dan akhir semester).
  • Dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung atau secara daring melalui sistem akademik kampus.

KRS adalah singkatan dari Kartu Rencana Studi, yaitu lembar atau dokumen berisi daftar mata kuliah yang akan diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester ke depan. Dokumen ini wajib diisi dan disetujui pada awal semester sebelum kegiatan belajar dimulai.

Fungsi Utama KRS
  • Panduan Belajar: Menjadi pedoman bagi mahasiswa mengenai mata kuliah, jadwal, ruangan, dan dosen pengampu selama satu semester.
  • Batas Beban Studi: Menentukan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang boleh diambil berdasarkan nilai atau Indeks Prestasi (IP) semester lalu.
  • Syarat Absen & Ujian: Menjadi bukti sah status pengambilan kelas, sehingga mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan serta ujian.

Alur/ SOP Pengisian KRS dan konsultasi dengan PA bagi mahasiswa, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa menerima jadwal registrasi dan membuka siakad online sesuai kalender akademik,
  2. Mahasiswa mencetak KHS semester yang lalu,
  3. Mahasiswa mengisi mata kuliah di KRS secara online dan cetak KRS,
  4. Konsultasi dengan dosen PA dengan membawa KHS, KRS yang belum divalidasi dan Buku Pembimbingan Akademik,
  5. Mahasiswa menyerahkan kepada Bagian Prodi (KRS yang sudah ditandatangani PA untuk discan disertai bukti bayar dan KHS)
Scroll to Top