Alur pengaduan mental health dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui pembimbing akademik dan fasiliator fakultas atau pelaporan secara mandiri kepada sasmita jiwa oleh mahasiswa/i sesuai dengan alur berikut :
Digisign – Edaran Alur Penanganan Mental Health – Ditandatangani [2025-10-04]