DISPENSASI UKT
UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kesanggupan ekonomi orang tua atau walinya.
Ada 2 jenis dispensasi UKT yang bisa diajukan oleh mahasiswa, antara lain :
- Dispensasi UKT – keringanan UKT tidak mampu,
- Dispensasi UKT – Penurunan Grade.
Dispensasi UKT – Keringanan Tidak Mampu
Dispensasi keringanan UKT tidak mampu adalah mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan usul keringanan biaya UKT dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/ wali/ pihak yang membiayai mahasiswa.
Pengajuan keringanan UKT dilakukan setiap semester.
Mahasiswa tidak mampu yang dimaksud dalam pengajuan dispensasi UKT -keringanan tidak mampu adalah :
- Mahasiswa yatim, piatu atau yatim piatu,
- Anak panti asuhan,
- Mahasiswa dari keluarga yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu.
Alur pendaftaran dispensasi UKT-keringanan tidak mampu bisa dilihat di bagan flowchart berikut ini :
Dispensasi UKT – Penurunan Grade
Dispensasi UKT penurunan grade adalah mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan usul penurunan grade biaya UKT dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/ wali/ pihak yang membiayai mahasiswa.
Pengajuan penurunan grade dilakukan sekali oleh mahasiswa.
Penurunan grade UKT yang dimaksud adalah jika :
- Orangtua PHK (Pemutusan hubungan kerja),
- Orangtua meninggal dunia,
- Usaha orangtua bangkrut, dll
Alur pendaftaran dispensasi UKT-penurunan grade bis dilihat di bagan flowchart berikut ini :