Menu Close

DISPENSASI UKT

UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kesanggupan ekonomi orang tua atau walinya.

Ada 2 jenis dispensasi UKT yang bisa diajukan oleh mahasiswa, antara lain :

  1. Dispensasi UKT – keringanan UKT tidak mampu,
  2. Dispensasi UKT – Penurunan Grade.

Dispensasi UKT – Keringanan Tidak Mampu

Dispensasi keringanan UKT tidak mampu adalah mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan usul keringanan biaya UKT dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/ wali/ pihak yang membiayai mahasiswa.

Pengajuan keringanan UKT dilakukan setiap semester.

Mahasiswa tidak mampu yang dimaksud dalam pengajuan dispensasi UKT -keringanan tidak mampu adalah :

  • Mahasiswa yatim, piatu atau yatim piatu,
  • Anak panti asuhan,
  • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu.

Alur pendaftaran dispensasi UKT-keringanan tidak mampu bisa dilihat di bagan flowchart berikut ini :

Dispensasi UKT – Penurunan Grade

Dispensasi UKT penurunan grade adalah mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan usul penurunan grade biaya UKT dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/ wali/ pihak yang membiayai mahasiswa.

Pengajuan penurunan grade dilakukan sekali oleh mahasiswa.

Penurunan grade UKT yang dimaksud adalah jika :

  • Orangtua PHK (Pemutusan hubungan kerja),
  • Orangtua meninggal dunia,
  • Usaha orangtua bangkrut, dll

Alur pendaftaran dispensasi UKT-penurunan grade bis dilihat di bagan flowchart berikut ini :