Peraturan Rektor UNS 3A/UN27/KM/2015 tentang Keringanan UKT kemahasiswaan September 4, 2020 Dispensasi UKT 2 Comments Peraturan tersebut dapat dilihat disini Post navigation Previous Previous post: Inbound Exchange Students 2020Next Next post: Peraturan Rektor UNS Nomor 235/J27/KM/2004 tentang Dana Kasih 2 Comments hanyfilla February 23, 2022 at 6:36 am Reply apakah jika salah satu orangtua PNS masih bisa mengajukan banding UKT? karena keuangan keluarga sedang tidak memastikan kemahasiswaan Post author April 18, 2022 at 9:09 am Reply mohon nama dan nim, bisa kita bantu ngecek. terimakasih Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Δ
hanyfilla February 23, 2022 at 6:36 am Reply apakah jika salah satu orangtua PNS masih bisa mengajukan banding UKT? karena keuangan keluarga sedang tidak memastikan
kemahasiswaan Post author April 18, 2022 at 9:09 am Reply mohon nama dan nim, bisa kita bantu ngecek. terimakasih
apakah jika salah satu orangtua PNS masih bisa mengajukan banding UKT? karena keuangan keluarga sedang tidak memastikan
mohon nama dan nim, bisa kita bantu ngecek. terimakasih